Suasana SPBU No. 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait penyegelan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, masih tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di TKP.

Terkait kronologinya, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, Sabtu (12/4) menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4) pukul 08.00 WITA di SPBU No. 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan.

“Dari laporan masyarakat ada sebuah truk tangki pengangkut BBM tampak mencurigakan saat melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki pendam di SPBU tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Bertambah, Maskapai Terbangi Rute Melbourne-Denpasar

Menurut Sukadi, truk tersebut awalnya mengisi BBM ke tangki pendam bertutup biru biasa digunakan untuk jenis pertamax. Setelah itu sopir dan kru truk melanjutkan pengisian ke tangki pendam bertutup putih yang biasa diperuntukkan bagi pertalite.

“Penyidik sudah memeriksa empat saksi, yakni karyawan SPBU berinisial IWK (41), sopir truk EAMK (37), kernet KAR (23), dan pengawas SPBU PGA (37),” tegas Sukadi.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Menurutnya kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi,” tutupnya.

Baca juga:  Deklarasi Dharma-Kerta Cari Hari Baik

Terpisah, dalam.keterangan tertulisnya, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Sales Area Retail Bali telah melaksanakan pengecekan ke lokasi SPBU 54 801 32 yang berlokasi Jl. Gunung Soputan No.29, Denpasar Barat.

Menurut Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel. & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dari hasil pengecekan CCTV di SPBU oleh tim Pertamina ditemukan bahwa pada 3 April 2025, pukul 06.50 WITA Mobil Tangki BBM tiba dengan produk Pertalite sejumlah 16 KL dibongkar oknum awak mobil tanki tanpa adanya pengawas SPBU terkait.

Baca juga:  Gempa 5 SR Guncang Bali, Asalnya 11 KM Timur Laut Karangasem

Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina wilayah Bali segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman untuk semua produk BBM kepada SPBU 54 801 32 terhitung mulai 11 April 2025 sampai 10 Mei 2025 untuk mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

Pemasangan spanduk informasi SPBU dalam pembinaan juga dilakukan di lokasi tersebut sambil menunggu hasil penyidian lebih lanjut dari pihak Kepolisian. Pihak Pertamina juga mewajibkan SPBU melakukan beberapa perbaikan dalam aspek Operasional dan Pelayanan BBM kepada konsumen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN