
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi saat event tarung bebas di GOR Binaraga Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu (12/4) malam. Kegiatan tersebut tidak ada izin (ilegal) dari pihak terkait sehingga nihil pengamanan dari aparat kepolisian dan instansi terkait.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Minggu (23/4) saat dikonfirmasi adanya peristiwa tersebut. Namun, menurut Sukarma, pihaknya belum menerima laporan lengkapnya.
“Informasi sementara kegiatan tersebut tidak ada izinnya. Saya masih koordinasi dengan Kanit Intelkam Polsek Kuta Utara,” tegas Sukarma.
Ipda Sukarma menambahkan, pada Minggu pukul 10.30 WITA dilakukan penyelidikan terkait adanya video kericuhan viral tersebut. Hasil penyelidikan terungkap jika pada Sabtu pukul 17.00 hingga 22.00 WITA digelar 19 partai pertandingan melibatkan 38 orang. Saat partai 1 sampai 15 berjalan lancar.
Namun pukul 22.06 WITA saat pertandingan partai ke -16 antara atlet berinisal Po dan Im selesai. Dalam pertandingan tersebut Po sebagai pemenang.
Selanjutnya Po mengambil mikropon dan menantang La dengan melontarkan kalimat “Mana dia, saya mau call out dia. Saya ingin main di atas ring.”
Ditantang seperti itu, La langsung naik ke atas ring dan mereka saling tatap.
Setelah itu La turun dari ring dan ada beberapa keluarga atau teman dari tim Po langsung bergerak. Mereka mendekat ke arah La. Sedangkan La langsung naik ke lantai 2.
Po diduga melakukan provokasi ke para penonton yang ada di lantai tersebut. Tim Po mendorong penonton yang menghalangi mereka saat mencari La. “Sampai terjadi saling dorong dan banting kursi seperti terlihat dalam vidio viral tersebut,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut akhirnya Limas, pecalang dan pihak terkait mengeluarkan Tim Po dan pertandingan dilanjutkan kembali.
Sukarma menjelaskan dari hasil penyelidikan, hasil rapat di Kantor DPD Bali pada Jumat (21/3) diputuskan kegiatan tersebut ditunda.
Penundaan tersebut karena banyak kekurangan dari pihak panitia yang perlu dilengkapi sebelum acara tersebut dapat dilaksanakan. Pihak panitia harus memenuhi semua persyaratan sebagai langkah pencegahan risiko hukum dan keselamatan peserta.
Namun pada Sabtu (12/4) kegiatan tersebut tetap dilaksanakan oleh panitia karena terpaksa. Pasalnya panitia mengaku sering mendapatkan tekanan dari beberapa orang peserta yang terus saja mencari.
Pihak peserta mengancam pihak panitia untuk mengembalikan uang atau menanyakan kelanjutan dari acara tersebut. Akhirnya dengan perlengkapan seadanya kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Dari panitia memaksakan diri dengan tetap melaksanakan acara tersebut tanpa adanya izin keramaian dan pengamanan dari pihak kepolisian. Berlangsungnya acara tersebut bersifat ilegal karena tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)