Petugas menggiring oknum hakim di Pengadilan Tipikor Jakpus. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dijadikan tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar, penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yang merupakan hakim pengadilan perkara tersebut.

Sebagaimana rilis, Senin (14/4), tiga oknum hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dijadikan tersangka adalah dua hakim karir dan satu hakim ad hok. Mereka adalah ASB sebagai hakim karir, AL sebagai hakim ad hoc dan DJU hakim karir.

Mereka menerima mata uang asing senilai sekitar Rp 22 miliar untuk memutus perkara korupsi CPO supaya onslag.

Diuraikan Hari Siregar selalu Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pihak kejaksaan sudah menggeledah tiga tempat yakni di Jepara, Sukabumi dan Jakarta.

Baca juga:  Giliran Kepala dan Sekretaris LPD Belumbang Diadili Kasus Korupsi

Di tempat tersebut disita berbagai mata uang asing, ratusan juta uang rupiah serta kendaraan mewah berbagai merek.

Kapuspenkum menerangkan, penetapan ketiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat itu berdasarkan pengembangan pemeriksaan saksi-saksi.
“Hasil pemeriksaan saksi diperoleh fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” ucap petugas Kejaksaan Agung.

Permintaan itu disampaikan pada saat itu menjabat WKPN Jakarta Pusat agar perkara tersebut diputus onslag. MAN menyetujui namun meminta agar uang Rp 20 miliar dikali tiga sehingga totalnya Rp60 miliar. WG menyampaikan ke tersangka AR dan disetujui.

Baca juga:  Pembuang Orok Kembar Segera Diadili

AR menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Amerika kepada WG kemudian diserahkan kepada MAN.
Tersangka WG kecipratan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari MAN.

Setelah uang diterima oleh MAN yang saat itu menjabat sebagai WKPN Jakarta Pusat, lalu dia menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan koruspi CPO. DJU hakim ketua, AL hakim ad hoc dab ASB anggota majelis.

MAN kemudian memanggil DJU dan ASB dan diberikan uang dollar yang jika dirupiahkan senilai Rp 4,5 miliar agar hakim itu baca berkas dan supaya kasusnya diatensi. Kata Kejaksaan, uang itu dibagi tiga. Yakni DJU, ASB dan AL.

Baca juga:  Gojek Hadirkan Fitur Verifikasi Muka

Pada September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang Dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar kepada DJU. Dan uang itu dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan. Porsi pembagiannya,  ASB Rp 4,5 miliar, DJU Rp 6 miliar dan panitera kecipratan Rp 300 juta, dan AL terima mata uang asing setara Rp 5 miliar.

“Jadi, jika ditotal yang diterima (oknum) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat senilai Rp 22 miliar, ” jelas Harli Siregar, sembari menegaskan ketiga hakim mengetahui bahwa uang itu untuk memutus perkara onslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag. (Miasa/balipost)

BAGIKAN