Krama Subak Paras Jambul yang ada di dua desa yakni Desa Selat dan Desa Tegallinggah, Kabupaten Buleleng mendatangi Gedung DPRD Buleleng pada Senin (14/4). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Krama Subak Paras Jambul yang ada di dua desa yakni Desa Selat dan Desa Tegallinggah, Kabupaten Buleleng mendatangi Gedung DPRD Buleleng pada Senin (14/4). Mereka mengeluhkan kondisi saluran irigasi subak belakangan sudah tidak berfungsi lagi karena di blokir oleh salah seorang warga.

Kedatangan Krama subak Paras Jambul diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.

Salah satu perwakilan krama subak paras jambul, Wayan Juena mengatakan kedatangan ke DPRD Buleleng untuk meminta mediasi agar polemic yang terjadi bisa dimediasi oleh Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng. Pasalnya, saluran irigasi milik subak paras jambul ini merupakan satu-satunya saluran air untuk mengairi sawahnya. Kondisinya pun saat ini sudah tertutup tembok permanen.

Baca juga:  Jelang Porprov 2025, Ratusan Atlet Buleleng Tes Fisik

“Kedatangan kami hanya untuk meminta solusi. Bagaimana kedepan subak kami bisa mendapatkan air lagi. Karena ini kejadian sudah berlangsung lama dan tidak ada tindak lanjut,” jelas Juena.

Juena mengaku, upaya mediasi pun sudah sempat dilakukan, baik secara pribadi, tingkat desa, maupun dengan melibatkan instansi terkait lainnya. Namun nampaknya usaha mediasi bersama salah satu warga itu gagal.

“Sejak tahun 2022 hingga saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang, sehingga keberadaan lahan di Subak Paras Jambul yang merupakan subak basah tersebut belum dapat berfungsi sebagaimana biasa,” imbuhnya.

Baca juga:  Puluhan Dokter Datangi DPRD Buleleng, Beberkan Persoalan di RSUD

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan akan melakukan kajian dan pengumpulan data terkait permasalahan ini. Bahkan dalam waktu dekat, akan melakukan kunjungan ke lapangan bersama komisi DPRD Buleleng untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.

“Kita akan segera melakukan kunjungan lapangan bersama komisi yang membidangi untuk mengetahui fakta-fakta dan kondisi riil secara langsung sebagai dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut. Sehingga permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Nilai Agunan Dilelang Sepihak, Belasan Debitur Bank Ngadu ke DPRD Buleleng
BAGIKAN