Kompol Laorens Rajamangapul Heselo. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak Polresta Denpasar memastikan bahwa warga negara asal Amerika Serikat (AS) berinisial MM positif narkoba. Namun dia menegaskan bahwa kasus ini tak dapat dilakukan ke proses persidangan karena tidak ditemukan barang bukti.

“Positif menggunakan kokain,” uca Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dari Polresta Denpasar, saat hadir di Imigrasi Denpasar, Senin (14/4).

Terkait MM yang melakukan pengerusakan, polisi menjelaskan sudah ada perdamaian dan MM telah meminta maaf pada pihak klinik.

Baca juga:  Viral Adu Mulut Sopir Transport dan Sekuriti Bandara, Ini Diduga Penyebabnya

MM juga telah melakukan ganti rugi yang nilainya Rp 35 juta.

Kembali pada kasus narkoba, MM menduga bahwa dia dicekoki narkoba pada minumannya. Namun terkait dari mana barang itu, MM mengaku tidak mengetahuinya.

“Dipastikan dia pakai narkoba. Waktu ke klinik dia dalam keadaan tidak sadar. Lalu meronta karena berasa dia ada di alam lain, sehingga kaget dan meronta saat melihat orang,” jelas polisi.

Baca juga:  BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Laut 26 - 28 Juni 2023

Menanggapi kasus viral ini, Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen penegakan hukum terhadap WNA di Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tidak akan mentoleransi tindakan warga negara asing yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum. Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati norma, budaya, serta peraturan yang berlaku di negara ini. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Puluhan Mesin Dingdong Dimusnahkan
BAGIKAN