Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Bangli, Senin (14/4). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Bangli, Senin (14/4).

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Inspeksi mendadak ini menyasar empat pangkalan LPG 3 kg, yaitu Pangkalan I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, Bangli; Pangkalan I Ketut Sarika di Desa Sulahan; Pangkalan I Wayan Sujana di Desa Susut; dan Pangkalan I Gede Santika Yasa di Banjar Susut Kelod.

Baca juga:  Istri Sekwan Klungkung Kembalikan Rp 1,2 Miliar

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan di 4 titik pangkalan, tim satgas menemukan dua pangkalan yang dalam menjalankan kegiatan distribusi LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain, jumlah realisasi kuota dan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Simelon dan MAP, serta masih adanya praktik kanvasing oleh pihak pangkalan.

Baca juga:  Minimalisir Dampak COVID-19 dan Pulihkan Ekonomi, Belanja Pemerintah Dipercepat

“Terhadap temuan ini, kami tim satgas telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ujarnya.

Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
BAGIKAN