
DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial MM yang mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, akhirnya dideportasi, Senin (14/4).
Ia sekaligus menjadi “korban” pertama deportasi setelah melanggar SE Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Walau telah membuat kegaduhan karena pengaruh narkoba jenis kokain, MM tidak diajukan ke proses hukum persidangan. Melainkan dideportasi oleh petugas imigrasi. Langkah deportasi itu diapresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam keterangan pers, Senin (14/4), Gubernur Wayan Koster mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.
“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat”, tegas Gubernur Koster.
Dijelaskan, selain melanggar UU Keimigrasian, MM juga telah melanggar SE Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. “Selain pendeportasian, kami juga mendukung upaya penangkalan MM dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Hingga saat ini, tepatnya selama tiga bulan di tahun 2025 (Januari hingga 31 Maret), sudah ada 128 WNA yang dideportasi. Paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan apa yang telah dilakukan MM karena telah menciptakan rasa yang tidak aman bagi masyarakat. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi orang asing yang membuat keonaran. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum. Kami mendukung penuh polisi dan imigrasi yang telah bertindak cepat menghadapi kasus ini,” ucap Gubernur Koster.
Dengan adanya langkah deportasi, Gubernur menilai ini adalah momentum pertama bagi dirinya untuk melakukan tindakan tegas terhadap orang asing. “Ini pelajaran sekaligus bagi orang asing, agar patuh dan menghormati hukum dan budaya Bali. Tidak ada ampun, dan tindak tegas orang asing seperti ini,” jelasnya.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat. (Miasa/Ketut Winata/balipost)