
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar.
Mobil tersebut tersebut milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir dalam garasi pada 27 Desember 2023.
Pelakunya, Eangle Navy Bayu W. (32) dibekuk saat mengantar istri ke rumah sakit, Jalan Supratman, Denpasar, Minggu (13/4).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa membenarkan telah mengungkap kasus tersebut, Selasa (15/4).
Menindaklanjuti laporan kasus tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP I Made Sena, didampingi Panit Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan.
Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa kabur mobil tersebut.
“Pelaku ini seorang pelaut asal Surabaya, Jawa Timur ,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyeberang ke Jawa dan mobil tersebut dijual di Surabaya seharga Rp 16 juta.
Polisi melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur, tapi informasi pelaku kembali ke Bali.
Selanjutnya petugas melacak keberadaan pelaku dan berhasil diciduk saat mengantar istrinya berobat di rumah sakit.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil kunci kontak mobil di aula yayasan tersebut. Selanjutnya mobil membawa kabur kendaraan tersebut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)