
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng kembali membekuk residivis pengedar narkoba di wilayah Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Senin (7/4). Sebanyak 57 paket sabu – sabu siap edar pun berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bunker tempat penyimpanan barang haram itu di rumah korban.
Pengungkapan jaringan di Kecamatan Tejakula itu bermula dari kecurigaan polisi akan adanya transaksi narkoba di Wilayah Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula.
Tak berselang lama, polisi pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku berinisial PS pada Minggu (6/4). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 57 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 14,13 gram. Hanya saja, saat itu, polisi belum berhasil mengamankan penyuplai.
“Hasil interogasi terhadap PS menyebutkan bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang lelaki yang bernama Dodik asal kota Denpasar. Hanya saja saat penggerebekan dodik terlebih dahulu kabur,”jelas Wakapolres Buleleng, Kompol, I Gusti Agung Made Ari Herawan saat rilis Selasa (15/4).
Tak puas dengan hasil penggerebekan pada hari itu, Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan rumah pelaku PS pada keesokan harinya. Polisi berhasil menemukan banker atau tempat menaruh narkoba yang dibuat pelaku PS di tembok rumahnya. PS juga mengelabui petugas dengan menaruh kandang ayam persis di depan bankernya. Banker ini disebut untuk menyembunyikan sabu – sabu yang siap diedarkan.
“Karena kecurigaan, kami bahkan melibatkan anjing pelacak. Kami menyisir setiap sudut rumah pelaku. Kami temukan banker itu di tembok halaman rumah,”imbuh I Gusti Agung.
I Gusti Agung menyebut, PS ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 dan tahun 2021. Hanya saja, PS tak pernah kapok dan selalu mengulangi perbuatannya. “ Ini seakan tak pernah kapok dan terus berulang melakukan kegiatan yang sama dengan mengedarkan sabu – sabu di wilayah Kecamatan Tejakula,”lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan penyuplai barang bernama Dodik, Timsus Goak Poleng Polres Buleleng sejatinya sudah sempat melakukan pengembangan hingga ke Denpasar. Hanya saja, pelaku belum bisa diamankan lantar lihai bersembunyi. “Untuk dodik sudah dilakukan pengembangan sampai ke Denpasar. Hanya saja belum rejeki, sehingga Dodik belum bisa ditangkap,”tandasnya.
Atas perbuatannya, PS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Kapolres sudah menegaskan zero toleran terhadap pengedar maupun pengguna. Berhenti sebelum kami tangkap. Kami tidak akan pernah berhenti, kami kejar sampai kemana pun,” tandasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)