Pengembalian uang Rp 1 milir oleh kuasa hukum IKM di Kejati Bali, Senin (14/4). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, tersangka I Made Kuta (IMK), telah menyesali perbuatannya. Sebelum disidang, dia sudah mohon ampun dan minta maaf pada kalayak umum atas apa yang dia lakukan.

Menyadari kekeliruannya, Kuta melalui keluarga dan kuasa hukumnya mengembalikan uang Rp 1 miliar yang kemudian dititip pada Kejati Bali.

Dikonfirmasi kuasa hukum tersangka, I Wayan Putrawan S.H.,M.H., atau Yande Putrawan, Selasa (15/4), menjelaskan bahwa IMK menyadari bahwa perbuatannya telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana, lebih khusus lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Puluhan Anggota Korem Dikirim ke Papua

“Tersangka merasa sangat menyesali perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, pada Senin, tersangka melalui keluarganya meminta bantuan kuasa hukum menyerahkan uang yang diperoleh dari hasil perbuatannya sejumlah Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Yande Putrawan.

Uang tersebut, lanjut dia, selama ini disimpan oleh tersangka di rumahnya. “Penyerahan ini artinya bahwa tersangka telah menunjukkan sikap kooperatif dan menyesali perbuatannya dengan teramat sangat. Tersangka pula memohon agar kejaksaan bersedia mengampuni perbuatannya dan mempertimbangkan sikap kooperatifnya ini sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun tuntutan jaksa nantinya,” harap Yande Putrawan.

Baca juga:  Sehari, Polisi Bekuk Tiga Pengguna Narkoba di Dua Lokasi

Pada kesempatan itu, IMK, kata kuasa hukumnya bahkan menghimbau agar kedepannya tidak ada lagi perbuatan koruptif di lingkungan Pemkab Buleleng, apalagi yang menghambat pelaku usaha untuk berinvestasi di Buleleng. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN