
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus korupsi rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng terus bergulir. Meski sudah menetapkan dua tersangka, Kajati Bali menyebut masih ada peluang untuk menetapkan tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana di sela – sela kunjungan ke Kabupaten Buleleng mengatakan, kasus rumah bersubsidi yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, dan juga pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma, terus berproses. Bahkan kasusnya sudah dalam pemberkasan.
“Keduanya saat ini sudah diproses. Sudah dalam pemberkasan. Nanti setelah Hari Raya Galungan akan dilanjutkan,” jelas Sumedana.
Ia juga mengatakan, saat ini, Kejati Bali sudah memeriksa lebih dari 50 saksi, baik dari pengembang maupun keluarga tersangka. Bahkan saat ini sebanyak 12 tim penyidik diterjunkan ke Singaraja untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk aliran dananya.
“Kemungkinan tersangka baru sangat mungkin, bahkan lebih dari dua orang juga sangat mungkin. Nanti kita lihat. Kita akan lihat semuanya termasuk aliran dananya,” ujar Sumedana.
Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, sebagai salah satu tersangka utama.
Penyidik Kejati Bali memutuskan, menahan Made Kuta pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kejati Bali menyatakan, Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Nyoman Yudha/Balipost)