
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dari sejumlah BB yang dimusnahkan, kasus narkoba masih mendominasi.
Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan didampingi sejumlah pejabat di Kejari Buleleng pada Kamis (17/4) pagi.
Pada pemusnahan kali ini Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sebanyak 865 gram sabu-sabu dari sejumlah perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dengan sabun pencuci piring, lalu diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 52 perkara pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap, sejak Januari hingga 17 April 2025.
Edi menyebut perkara narkotika masih tinggi di Buleleng. Tiap melaksanakan pemusnahan barang bukti, sabu-sabu selalu mendominasi. Ia pun berkomitmen akan memberikan tuntutan setinggi-tingginya kepada para pelaku narkotika, sebagai efek jera.
“Secara preventif kami melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dari segi penindakan atau penegakan hukumnya terhadap pelaku, kami melakukan tuntutan setinggi-tingginya,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)