
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pemukulan pecalang di Pura Agung Besakih terus bergulir. Tiga tersangka pemukulan sudah ditahan di Polres Karangasem.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka ternyata residivis kasus pembunuhan. Selain itu, salah seorang anaknya menjadi polisi.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengakui anak tersangka ada yang menjadi polisi. Saat peristiwa terjadi, anaknya yang merupakan anggota polisi itu ikut sembahyang dan ada di lokasi.
Hanya saja, kata Sukadana, anaknya ini berada sekitar 3-4 meter dari kejadian dan tidak ikut melakukan pengeroyokan.
“Anaknya yang jadi polisi memang ada di sana, tapi dia tidak ikut melakukan pengeroyokan. Malah anak yang jadi polisi ini yang spontan menarik ayahnya untuk menjauh,” jelas Sukadana.
Sukadana mengatakan ketiga tersangka berinisial IGLR (56) yang merupakan ayah dari tersangka IGLAED (30) dan IGNAAP (21). “Hubungan antara ke tiga tersangka itu masih ayah dan anak. Bapaknya juga diketahui seorang residivis kasus pembunuhan puluhan tahun silam,” ucapnya.
Menurut Sukadana, atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Ancaman hukuman ketiga tersangka selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik maupun Propam Polres Karangasem, dapat dipastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri yang merupakan anak kandung tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka memiliki tiga orang anak, saat kejadian ketiga anaknya ikut dalam persembahyangan dan dalam kasus pemukulan pecalang tersebut, hanya dua di antaranya yang terlibat. Sementara anak yang berprofesi sebagai anggota kepolisian tidak terlibat dalam insiden itu,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga orang terduga pelaku dengan inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21) telah ditahan di Polres Karangasem terkait kasus pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih.
Ketiga terduga pelaku yang berdomisili di Desa Selat tersebut ditahan dengan dasar Laporan Polisi tanggal 14 April 2025.
Kasus pemukulan terhadap pecalang terjadi di areal Bencingah Pura Agung Besakih pada rangkaian kegiatan IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh), Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.40 WITA.
Korban, I Nengah Wartawan (52), sedang bertugas sebagai pecalang dalam pengamanan Karya IBTK Pura Besakih.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban sedang mengarahkan empat orang laki-laki untuk keluar ke arah barat di areal Bencingah Pura Besakih. Salah seorang dari mereka menanggapi dengan berkata dalam bahasa Bali: “Joh dong?” (Jauh dong), yang dijawab oleh korban: “Ke Lempuyang mare joh mejalan (Ke Lempuyang baru jauh berjalan)”.
Jawaban tersebut membuat laki-laki itu tersinggung sehingga terjadi adu mulut. Tidak berapa lama kemudian, datang pelaku yang tidak terima karena orangtuanya diajak adu argumen.
Situasi memanas hingga terjadi saling dorong antara pelaku dan korban, yang berlanjut dengan pemukulan oleh pelaku hingga korban terjatuh. Korban kemudian diselamatkan oleh saksi yang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada tangan, dan luka lecet pada lutut kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rendang. (Eka Parananda/balipost)