
TABANAN, BALIPOST.com – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tabanan mulai Senin (21/4), dipindah ke gedung baru milik Polres Tabanan, Jl. Kebo Iwa, Desa Bongan.
Gedung baru satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) ini tak hanya lebih luas, tetapi juga dibekali teknologi berbasis sistem first in first out (FIFO) serta e-Driver.
Teknologi ini mempercepat proses pelayanan sekaligus menilai secara otomatis hasil uji praktik SIM, menjadikannya sarpras pelayanan SIM yang lebih modern dan efisien.
“Seluruh pelayanan SIM kami pindahkan ke gedung baru. Lokasinya lebih representatif dan sesuai standar pelayanan yang kami harapkan,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman.
Fasilitas di gedung baru Satpas SIM dirancang untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Tersedia jalur khusus lansia, manula, dan disabilitas, ruang menyusui, serta area bermain anak. “Artinya pelayanan kini jauh lebih ramah dan lengkap,” lanjutnya.
Pemindahan lokasi ini juga menjawab kebutuhan ruang akibat keterbatasan gedung lama yang berada di dalam kompleks Polres Tabanan.
Dengan pemohon SIM harian mencapai 100–150 orang, fasilitas lama dinilai tidak lagi memadai. Kini, dengan lahan parkir luas, ruang tunggu yang lega, dan area uji praktik yang lebih luas, Satpas SIM Tabanan diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Sementara itu, teknologi e-Driver menjadi daya tarik utama. Sistem ini menggunakan sensor otomatis untuk menilai cara berkendara peserta saat uji praktik SIM A dan SIM C. “Dengan sistem ini, proses penilaian menjadi objektif dan transparan,” tegas AKP Anton.
Ia menambahkan, meski pelayanan SIM telah pindah, layanan Samsat tetap berada di lokasi terpisah. “Kami fokus dulu pada pelayanan SIM. Untuk Samsat, tidak dilayani di gedung baru,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)2