Narkoba- Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (19/4) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Ungasan, Badung.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita Kamis (24/4) mengatakan, IPRAP diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Baca juga:  Polisi Amankan Ayam dan Ratusan Botol Arak Selundupan

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan netto 1,26 gram.

Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, dan satu unit handphone merek Vivo warna ungu.

“IPRAP yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gianyar,” ujarnya.

Baca juga:  Kunjungi Posko Brimob, Kapolri Gelorakan Semangat Pengamanan G20

Ipda I Gusti Ngurah Suardita menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN