
DENPASAR, BALIPOST.com – Aspirasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) terkait usulan pembatalan perjanjian kerja sama (PKS) antara Unud dengan Kodam IX/Udayana masih berproses.
Padahal, tenggat waktu janji yang diberikan pihak Unud kepada BEM Unud seusai hasil Sidang Akbar Mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Kampus Bukit Jimbaran, Badung pada Selasa, 8 April 2025 adalah 7 x 24 jam hari kerja. Seharusnya janji tersebut sudah ditepati paling tidak pada Kamis, 17 April 2025.
Terkait hal ini, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, Jumat (25/4) menjelaskan saat ini proses usulan pembatalan PKS antara Unud dan Kodam IX/Udayana masih berjalan sesuai dengan mekanisme antar-lembaga yang berlaku.
Dikatakan, dalam dialog terbuka bersama mahasiswa pada 8 April 2025, pimpinan Unud telah menyatakan menerima aspirasi mahasiswa dan menyepakati untuk mengusulkan pembatalan PKS tersebut kepada pihak Kodam IX/Udayana.
Seebagai tindak lanjut, Rektor telah mengirimkan surat resmi kepada Pangdam IX/Udayana.
Namun, menurutnya karena ini merupakan kerja sama antara dua institusi negara, maka setiap proses perubahan ataupun pengakhiran memerlukan dialog dan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami menghormati prinsip tersebut dan saat ini tengah menjalin komunikasi dengan pihak Kodam IX/Udayana,” ujar Pascarani.
Sementara itu, Presiden BEM Unud I Wayan Arma Surya Darmaputra mengaku belum menerima salinan surat yang diajukan Unud kepada Kodam IX/Udayana itu.
Bahkan, penjelasan resmi dari pihak rektorat Unud juga belum diterimanya.
Saat ini, pihaknya masih mencari tahu surat yang dikirim Rektor Unud ke Kodam IX/Udayana itu seperti apa.
“Sampai sekarang Unud sudah mengajukan surat, namun dari BEM belum dapat suratnya dan masih ngajuin permohonan transparasi pengajuan surat pembatalannya,” tandas Arma, saat dikonfirmasi. (Ketut Winata/balipost)