Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah mengusulkan agar mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dimasukkan ke kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini mendapat tanggapan dari Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy. Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan hal ini merupakan sebuah langkah yang sangat patut dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas pengaturan jam kerja bagi mitra pengemudi.

“Kami menyambut baik setiap inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat posisi Mitra
Pengemudi. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi atau detail teknis
mengenai rencana tersebut. Kami berharap dapat duduk bersama seluruh pemangku
kepentingan untuk membahasnya lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Kendalikan Harga Migor, Pemerintah akan Seimbangkan Hulu dan Hilir

Ia menegaskan bahwa model kemitraan telah menjadi fondasi utama dalam ekosistem, sebuah model yang memberikan keleluasaan bagi mitra untuk memilih waktu kerja, mengatur penghasilan, dan mengembangkan potensi diri mereka secara mandiri.
“Fleksibilitas adalah nilai utama dalam hubungan kami. Jika status mereka diubah menjadi pekerja tetap, maka akan muncul keterikatan aturan ketat seperti jam kerja tetap, batasan usia, dan kuota, yang pada akhirnya dapat membatasi kesempatan masyarakat luas untuk mendapatkan penghasilan tambahan atau utama melalui platform kami,” tambah Tirza.

Ia menilai dengan masuknya pengemudi ojol ke kategori UMKM, kesempatan pemberdayaan akan lebih besar. Dengan akses terhadap program kredit bersubsidi, pelatihan kewirausahaan, dan dukungan kapasitas dari pemerintah, pengemudi ojol dinilai akan mampu meningkatkan taraf hidup mereka di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Baca juga:  Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Basarnas Bali Kerahkan 135 Personel

Tirza menyebut pihaknya juga memiliki sejumlah program pelatihan digital, webinar, dan edukasi untuk UMKM dalam rangka meningkatkan literasi pasar digital dan meningkatkan daya saing; mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi dalam memperluas jangkauan bisnis dan membangun keberlanjutan usaha; serta kelas-kelas pelatihan yang diperbarui secara berkala di platform GrabAcademy.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dan Badan Aspirasi
Masyarakat (BAM) mengenai penyesuaian biaya layanan, Grab menegaskan bahwa besaran
biaya layanan yang berlaku saat ini telah disusun berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh
Kementerian Perhubungan.

Baca juga:  BRI Targetkan Kontribusi 65,4 Persen pada Inklusi Keuangan di 2023

“Biaya layanan merupakan mekanisme bagi hasil dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen. Pendapatan dari biaya ini tidak hanya untuk operasional, tetapi juga dialokasikan kembali untuk mendukung Mitra melalui berbagai inisiatif seperti asuransi kecelakaan, layanan pengaduan 24/7, pelatihan pengembangan diri, dan program insentif,” jelasnya.

Tirza menambahkan ada investasi besar dalam teknologi, keamanan, layanan dukungan, serta program-program kesejahteraan Mitra. Oleh karena itu, penyesuaian biaya layanan perlu dikaji dengan sangat hati-hati agar ekosistem yang sudah terbangun tidak terganggu. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN