AA Ngurah Bayu Kumara Putra. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan memperbaiki 170 unit rumah tidak layak huni di 2025. Anggaran untuk program ini hampir Rp10 miliar.

Program ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan desa dan kelurahan se-Badung, dimana tercatat hingga saat ini sudah ada sekitar 1.600 permohonan bedah rumah yang masuk.

Kepala Disperkim Badung A.A Ngurah Bayu Kumara Putra saat dikonfirmasi Minggu (27/4), mengatakan bahwa permohonan yang masuk tidak serta-merta langsung dipenuhi. Semua usulan harus melalui proses survei dan verifikasi bertahap untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria rumah tak layak huni. “Permohonan banyak sekali, tapi kami selesaikan secara bertahap. Kami juga memperjuangkan tambahan bantuan lewat program CSR atau TJSP dari perusahaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Puluhan Pelanggar Prokes Kena Denda, Diantaranya WNA

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Badung mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,3 miliar lebih dari APBD yang diperuntukkan pembangunan 170 unit rumah layak huni. Setiap unit rumah yang dibangun melalui program ini mendapat bantuan senilai Rp55 juta. Bayu Kumara menjelaskan, meskipun permohonan sangat banyak, pihaknya tetap mengutamakan kualitas verifikasi agar bantuan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Bayu Kumara menyebutkan bahwa adanya perubahan struktur kementerian berdampak pada penyesuaian regulasi di daerah. Dengan terbentuknya Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kriteria penerima bantuan kini harus mengacu pada standar baru masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditetapkan kementerian.

Baca juga:  Pjs Bupati Badung Apresiasi Langkah KPU Ganti KPPS dan Petugas Ketertiban Reaktif

“Sebelumnya, dasar kami menentukan MBR adalah UMR (upah minimum regional). Kalau penghasilan di bawah UMR, masuk kategori MBR. Tapi sekarang sudah ada standar khusus dari kementerian. Jadi, harus kami sesuaikan,” jelasnya.

Untuk itu, saat ini Disperkim Badung sedang memproses penyusunan peraturan bupati (perbup) yang menjadi landasan pemberian bantuan bedah rumah ini. Draft perbup kini sudah masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Badung untuk dikaji.

Baca juga:  Wabup Suiasa Paparkan Kebijakan Strategi Penanganan COVID-19 ke Tim Ahli

Bayu Kumara berharap Perbup segera rampung sehingga program bisa berjalan tepat waktu. “Mudah-mudahan antara Mei atau Juni 2025 sudah bisa mulai jalan program bedah rumahnya. Dengan demikian, lebih banyak masyarakat Badung yang bisa mendapatkan rumah layak huni,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN