
MANGUPURA, BALIPOST.com – Beberapa Minggu terakhir Satresnarkoba Polres Badung mengungkap sejumlah kasus narkoba. Barang bukti yang disita sabu-sabu (SS) 188,22 gram netto dan ekstasi 10 butir.
Sedangkan pelaku yang ditangkap sembilan orang, diantaranya residivis berinisial IKD (38) dan seorang perempuan berprofesi sebagai penerjemah Bahasa Inggris, SN (47) serta teman kerap mendampinginya juga perempuan, CD (37).
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma, Senin (28/4) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka IKD yakni berawal petugas melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Gatot subrtoto Barat, Denpasar.
Saat itu polisi melihat pelaku melintas dan berhenti areal parkir bus di Jalan Pidada VI, Ubung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dus berisi satu plastik klip SS.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Denpasar, diamankan satu bendel plastik klip bening, satu buah timbangan digital dan potongan pipet plastik hitam. Semua barang tersebut dibungkus tas plastik merah yang ditemukan di tanah kosong depan tempat tinggalnya.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Wy dengan cara memesan lewat media sosial dan dikirim lewat bus.
“Pelaku mengaku sudah enam kali membeli sabu-sabu tersebut dari Wy. Pelaku mengenal Wy saat bersama-sama menjalani hukuman di Lapas Malang tahun 2015,” kata AKP Sudarma.
Pelaku mengakui dihubungi Wy sekitar tiga bulan lalu untuk ditawari menjual narkotika. Wilayah peredaran SS yakni seputaran Dalung, Kerobokan, Penatih dan Renon. Per paket dijual Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Ia beli SS itu Rp 52 juta dan dibayar setelah barang terlarang itu habis terjual.
Sementara tersangka SN dan CD dibekuk di Jalan Raya Semer Gang Baliku, Kuta Utara. Barang bukti yang diamankan satu paket SS seberat 5 gram dan 10 butir ekstasi.
Kronologisnya, polisi menangkap tersangka SN saat mengambil sesuatu di pot bunga. Hasil penggeledahan ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku satu bungkus rokok berisi satu paket SS, 5 butir ekstasi hijau dan 5 butir ekstasi merah.
Dari pengakuan pelaku beli barang tersebut seharga Rp 6,5 juta dari seseorang, Yo dan dibeli media sosial. Pelaku mengakui sudah membeli barang tersebut sebanyak 10 kali sejak 2023.
SN asal Manado, Sulawesi Utara ini mengaku barang itu merupakan titipan temannya, CD. CD menyuruh SN membelikan ekstasi tersebut dan ditransfer uang Rp 7 juta. Mereka sepakat bertemu di sebuah salon, Jalan Majapahit, Legian. Selanjutnya tim mengarah ke salon tersebut dan mengamankan CD.
Selain itu polisi juga menangkap dua kurir narkoba, FD (37) dan MSB (29) asal Jawa Timur. Mereka dibekuk di Jalan Merdeka Raya, Abianbase, Kuta. Pelaku menyimpan SS 49,58 gram di kamar kosnya.
“Sesuai komitmen kami akan menindak pelaku narkoba sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika,” tutup AKBP Arif, didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi. (Kerta Negara/balipost)