Suasana sidang mantan Ketua LPD Ngis di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, periode tahun 2009 hingga 2022, terdakwa I Nyoman Berata (49) sudah diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk, dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta menyebutkan bahwa dalam perkara ini, akibat perbuatan Berata, keuangan negara cq keuangan Pemkab Buleleng cq keuangan LPD Ngis, mengalami kerugian sebesar Rp 13.310.652.410 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Ngis yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli nomor: 00005/3.0448/AUP/05/1807-1/0///2024, tanggal 31 Mei 2024.

Atas dakwaan itu, Berata melalui penasihat hukumnya (PH), I Nyoman Agung Sariawan dkk., mengajukan keberatan dan eksepsi dan sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPD

Dikonfirmasi, Senin (28/4), Nyoman Sariawan membenarkan bahwa eksepsi sudah dibacakan. Ada beberapa poin dalam eksepsinya, yakni terdakwa Nyoman Berata selaku Ketua LPD Desa Adat Ngis bukan ASN, bukan penyelenggara negara, dan bukan pegawai BUMN. Sehingga jika ada masalah hukum dalam pengelolaan LPD ini, seharusnya masuk ranah pidana umum, yakni penggelapan dalam jabatan.

“Bukan ranah pidana korupsi,” jelasnya.

Karena tidak masuk ranah pidana khusus, kata Sariawan dkk., ia memohon pada majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, untuk menolak dakwaan JPU.

“Jika ada perbuatan melawan hukum seperti penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat-surat, seharusnya bukan di Pengadilan Tipikor, namun di pengadilan umum karena ini masuk ranah pidana umum. Pun soal audit, yang mesti melakukan adalah BPK, bukan akuntan independen. Jadi, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, cacat sehinga kami minta batal demi hukum,” sebutnya.

Baca juga:  Kapolda Sebut Penanganan Korupsi Banyak Hambatan

Atas eksepsi itu, JPU Agung Lee dan Nengah Astawa dari Kejati Bali bakalan menanggapinya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, disebut bahwa Berata diduga secara melawan hukum yaitu telah membentuk pinjaman atau kredit fiktif di LPD Ngis dengan menggunakan nama terdakwa sendiri, nama keluarga terdakwa dan nama orang lain yang tidak dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) maupun agunan/jaminan.

Selain itu, terdakwa juga telah melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah LPD Ngis secara diam-diam tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito.

Baca juga:  Tokoh Pariwisata IB. Lolec Berpulang

Masih dari dakwaan JPU, sejak 2009 hingga 2022 terdakwa telah membentuk 177 kredit fiktif/tidak benar atas nama terdakwa, keluarga terdakwa dan juga menggunakan nama orang lain tanpa dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dan tanpa adanya jaminan atau anggunan kredit. Melainkan hanya mencatatkan nomor Surat Perjanjian Pinjaman dan nama peminjam untuk mencatat transaksi pengeluaran kas atas pinjaman yang dilakukan dalam sistem keuangan LPD Ngis. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN