Barang bukti yang diamankan dari karyawan hotel yang diduga melakukan pelecehan seksual pada wisatawan. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum karyawan hotel, ADR (31) yang telah melontarkan kata-kata mengandung pornografi terhadap AKJ (28), perempuan asal Selandia Baru, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk sementara pelaku tidak ditahan tapi wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Kami mengamankan barang bukti rekaman video, baju dan celana kerja pelaku serta sepasang sepatu,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, Selasa (6/2).

Baca juga:  Perampokan ATM, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Kapolsek menambahkan, pada 26 Januari lalu korban check-in di salah satu hotel Jalan Sunset Road, Kuta. Selanjutnya korban mem-booking kamar sampai 31 Januari. Pada 31 Januari pukul 16.00 Wita, korban check out. Namun dia meminta pengembalian uang refund sebesar Rp 350 ribu dengan alasan tidak tidur di hotel selama 1 malam yaitu 28 Januari.

Hal itu disampaikan kepada petugas front office, MAS. Hal ini diteruskan kepada pelaku selaku supervisor reservation. “Pelaku menyampaikan kepada korban bila refund tidak bisa diberikan. Namun dalam penyelesaian permasalahan tersebut pelaku mengeluarkan kata-kata akan memberikan uang dari pribadinya dengan syarat korban mau melakukan blowjob,” ungkap Kompol Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno.

Baca juga:  Dari Hakim Bebaskan Nenek 85 Tahun dari Dugaan Gunakan Surat Palsu hingga Ratusan Mahasiswa Poltrada Dipulangkan

Mendengar hal itu korban marah dan langsung komplin ke manajer hotel. Manajer hotel langsung minta maaf atas kejadian tersebut. Setelah itu korban langsung pulang ke negaranya.

Berdasarkan rekaman kejadian itu di FB yang diunggah oleh korban, tim Opsnal dipimpin Kanit Buser Iptu Putu Budi Artama di-back up Polresta Denpasar, mengamankan pelaku di Jalan Pulau Galang, Denpasar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menawarkan korban melakukan blowjob. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Pemerintahan dan Pendidikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *