Perwakilan masyarakat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa memasang bendera Tolak Reklamasi di Teluk Benoa, Badung, Senin (18/6). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa diduga sudah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. Dugaan itu terkuak saat Konsultasi Teknis Dokumen Antara RZWP3K Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/12).

“Izin lokasi untuk rencana reklamasi Teluk Benoa yang baru telah terbit pada tanggal 29 November 2018,” ujar Ita, pegawai bagian Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keterangan dari Pegawai KKP tersebut seketika membuat WALHI Bali termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pokja penyusunan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali, geleng kepala.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 14.000 Orang, Korban Jiwa Harian Bertambah 4 Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya

WALHI Bali mempertanyakan keberpihakan Menteri Susi terhadap rakyat Bali bahkan sampai mengabaikan aspirasi rakyat bali. “Bagaimana bisa Menteri Susi lebih mendengarkan 1 investor dibandingkan aspirasi rakyat Bali dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun?” tanya Direktur WALHI Bali, Made Juli Untung Pratama, dalam rilis yang diterima Bali Post, Kamis (20/12).

Dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan WALHI Bali. Namun, di tengah upaya konservasi tersebut, justru secara diam-diam, Menteri Susi Pudjiastuti menerbitkan ijin reklamasi, mengabaikan semua aspirasi tentang Teluk Benoa yang terakomodir di dalam dokumen RZWP3K.

Baca juga:  ForBALI Buka Posko Pengaduan Pengekangan Aktivitas BTR

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, menyayangkan tindakan Menteri Susi Pudjiastuti yang diam-diam mengeluarkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, karena selama lima tahun rakyat Bali terus berjuang untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. “Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam,” tegasnya.

Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali, menuturkan bahwa inisiatif daerah yang termuat dalam Ranperda RZWP3K harus terus dikawal ketat, “Dokumen RZWP3K ini harus tetap mengkomodir kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sebagaimana yang sudah ada di dalam dokumen saat ini, tidak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif Bali untuk menetapkan teluk benoa sebagai kawasan konservasi. Kita harus mengawal dokumen RZWP3K saat ini agar tidak ada pihak yang menggugurkan inisiatif daerah untuk mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi,” ujar Untung Pratama.

Baca juga:  Yowana Desa Adat Berbagi Sembako ke Lansia dan Anak Disabilitas

Di tempat terpisah, Koordinator ForBALI sekaligus Dewan Nasional WALHI, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan bila situasi itu sudah dicurigai dari awal. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *