SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi merilis hasil pemeriksaan awal terduga pelaku, IJ, yang menghabisi nyawa seorang mahasiswi, Ni Made Ayu Serli Mahardika (20). Dikatakan pelaku yang satu desa dengan korban nekat melakukan tindakan keji karena cemburu.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A Wiranata Kusuma didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Suamrjaya seizin Kapolres Buleleng ABP Suratno, S.IK Jumat (12/4) mengungkapkan terduga pelaku membunuh diawali membekap muka dengan bantal, berkali-kali memukul, dan mencekik leher sampai korban tidak bernyawa.
Ia mengatakan, setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan delapan orang saksi terungkap kalau kasus ini dilakukan oleh terduga pelaku seorang diri. Diawali Minggu (7/4), terduga pelaku datang ke kos korban.
Sekitar pukul 18.00 Wita, korban pulang dari kuliah dan langsung bertemu dengan terduga pelaku. Dalam pertemuan itu, keduanya terlibat pertengkaran.
Terduga pelaku membekap muka korban dengan bantal di atas kasur. Diduga karena melawan, terduga pelaku semakip gelap mata kemudian berkali-kali memukul muka pacarnya sendiri.
Meski berkali-kali dipukul, korban masih bernafas, sehingga terduga pelaku mencekik leher korban. Akibat cekikan itu, tubuh korban lemas dan meregang nyawa di tangan kekasihnya.
Mengetahui sudah tewas, tubuh korban kemudian ditidurkan di atas kasur dengan bagian kepala ditempatkan di atas bantal. Bagian tubuh korban kemudian ditutup dengan selimut, sehingga korban mirip sedang tertidur.
Setelah merapikan posisi korban, terduga pelaku keluar kamar kos dan mengunci pintu. “Terduga pelaku mengaku pertama kali membekap muka dengan bantal. Dia kemudian memukul muka antara dua sampai tiga kali mengenai muka, namun korban maish dilihat bernafas. Yang bersangkutan ini heran karena kekasihnya begitu kuat pukulannya, sehingga lehernya dicekik sampai tidak berdaya,” katanya.
Menurut Kompol Wiranata, selain mengakui telah membunuh korban, terduga pelaku juga menerangkan motif membunuh korban karena perasaan cemburu. Terduga pelaku mulai berpacaran sejak sama-sama duduk dibangku SMP.
Hanya saaja, hubungan keduanya putus, dan terakhir hubungan dekat itu kembali dilakoni sejak tujuh bulan terakhir ini. “Kalau motif sementara atas pengakuan terduga pelaku karena cemburu. Kami masih terus mengembangkan sampai motif ini benar-benar terungkap dengan jelas,” katanya.
Kompol Wiranata menambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari catatan polisi menyebut terduga pelaku pernah melakukan penganiayaan di daerah asalnya dan divonis satu tahun penjara.
Sementara itu, terduga pelaku di hadapan polisi mengaku menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban. Dia mengaku tidak dapat mengontrol emosi saat bertengkar dengan korban.
Saat itu, dirinya tidak ingat apa-apa dan tidak tahu kalau kekasihnya tewas di tangananya sendiri. “Sangat menyesal dan waktu itu emosi tidak terkontrol dan tidak tahu saya sudah melakukan itu kepada korban,” katanya.
Terduga pelaku juga mengakui kalau aksi kejinya itu dilakukan karena dibakar api cemburu. Ketika korban pulang kuliah, dia menemukan pesan WhatsApp dari HP korban.
Seseorang teman lelaki korban yang tidak dikenalnya itu berkali-kali menghubungi korban. Dari sana dia emosi, kemudian bertengkar hingga kekasihnya tewas. (Mudiarta/balipost)