Salah satu IPAL PDAM yang ada di Jalan Waribang, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggannya belum bisa dilakukan secara maksimal. Selain kendala utama yang dihadapi terkait ketersediaan bahan baku, besaran tarif juga dinilai belum memadai. Terlebih, sesuai  Permendagri No.71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, mengharuskan PDAM Denpasar menyesuaikan kembali tarif air minum yang berlaku.

Mengacu pada Permendagri tersebut, PDAM Denpasar  melakukan konsultasi publik per 25 September 2018 lalu untuk melakukan penyesuaikan tarif. Direksi PDAM akhirnya memutuskan kenaikan tarif 15 persen mulai berlaku per 1 Juni 2019 ini. “Artinya, pemakaian air pada Mei sudah terkena tarif baru,” ujar Dirut PDAM Denpasar I.B.Gede Arsana didampingi Direktur Umum Ni Luh Putu Sri Utami, Kamis (30/5).

Baca juga:  Terkait TPST Kesiman Kertalangu, Gubernur Koster Angkat Bicara

Penyesuaian tarif PDAM ini berdasarkan SK Wali Kota No 188.45/1109/HK/2019. Hal ini dilakukan akibat adanya beberapa perubahan pada Permendagri No. 23 Tahun 2006 yang menjadi dasar pemberlakuan tarif sebelumnya. Kini, Permendagri yang baru mengamanatkan penyesuaian tarif. Penetapan tarif ini harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas.

Dikatakannya, besaran tarif PDAM tergantung golongan pelanggan. Ada beberapa golongan pelanggan, di antaranya sosial, rumah tangga, niaga, industri dan tarif khusus. Penentuan golongan ini juga terkait dengan ruas jalan, daya listrik pelanggan dan luasan persil. “Secara umum penggunaan air minum per keluarga di Denpasar rata-rata 23 meter kubik,” ujar Sri Utami.

Baca juga:  Pesta Miras hingga Berkelahi, Sejumlah ABK Diamankan

Sebelumnya, tarif PDAM banyak disubsidi, terutama untuk rumah tangga. Penggunaan air di bawah 10 meter kubik mendapat subsidi 70 persen, 10-20 meter kubik per bulan dikenakan tarif dasar, sedangkan penggunaan di atas 20 meter kubik baru dikenakan tarif penuh. “Meski
akan dinaikkan tarifnya, dibandingkan tarif PDAM di beberapa daerah seperti Badung dan Gianyar, masih lebih rendah di Denpasar,” jelasnya.

Saat ini tarif yang diberlakukan PDAM mengacu pada Perwali No.31 Tahun 2013 tentang Tarif Air Minum PDAM. Penyesuaian tarif ini dilakukan secara bertahap. Terakhir, penyesuaian dilakukan November 2017 lalu. Secara umum, besaran tarif yang berlaku saat ini tergantung
golongan pelanggan. PDAM menggolongkan ke beberapa jenis pelanggan, yakni sosial, non-niaga, niaga, industri dan khusus. Kelima kelompok ini akan kembali dibagi ke beberapa bagian yang lebih detail. Contohnya sosial golongan A dan G sebesar Rp 680 per
meter kubik dan sosial golongan B Rp 700 per meter kubik. Sementara tarif non-niaga dibagi ke beberapa golongan mulai dari D1-1 sebesar Rp 1.130 per meter kubik hingga D6-4 sebesar Rp 4000 per meter kubik. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Harga Material Bangunan Melonjak, Bupati Buleleng Didesak Keluarkan Perbup
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *