Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Akhirnya perjuangan Bali agar desa adat mendapat pengakuan secara hukum berhasil dituntaskan. Menteri Dalam Negeri telah menyetujui Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Demikian pula dengan sejumlah perangkat hukum lainnya yang terkait telah diundangkan mulai tanggal 17 September 2019. Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (18/9) menyebutkan bahwa kebijakan tentang desa adat di Bali sudah jangkep (lengkap).

Pertama, terbitnya Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang secara resmi diberlakukan tanggal 4 Juni 2019. Kedua, Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, yang diundangkan tanggal 17 September 2019.

Ketiga, dibentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah diundangkan tanggal 17 September 2019.

Selain telah diundangkannya perangkat hukum tersebut, pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, menurut Koster, akan dimulai pada tahun 2020.

Baca juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Ini Wilayah Potensi Bencana di Klungkung

Kembali dijelaskan bahwa penguatan desa adat di Bali dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mencakup beberapa poin. Di antaranya pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran desa adat yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adat yang berkedudukan di wilayah Provinsi Bali kini berstatus sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Perda juga menjadikan desa adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi.

Di dalamnya pengaturan yang jelas mengenai kategori krama beserta swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) masing-masing terdiri atas  krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu. Hal krusial yang diatur terkait pula perubahan status hak dan fungsi atas tanah desa adat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui paruman desa adat/banjar adat bersangkutan.

Selain itu, penegasan dan perluasan tugas serta wewenang desa adat termasuk kewenangan lokal berskala desa adat yang meliputi penyelenggaraan parahyangan, pawongan dan palemahan. Banyak lagi tata aturan yang dimuat dengan tujuan memberi kejelasan atas tugas, wewenang dan termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa adat. Pengaturan tata hubungan dan kerja sama desa adat juga kini dimungkinkan.

Baca juga:  Nyepi, Layanan Bank di Bali Tutup Tiga Hari

Sementara Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali mengatur antara lain: (a) Pendapatan Desa Adat bersumber dari: pendapatan asli desa adat; hasil pengelolaan padruwen desa adat; alokasi APBD Provinsi; bantuan pemerintah kabupaten/kota; bantuan pemerintah pusat; hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat; dan pendapatan lain-lain desa adat yang sah. (b) Dana alokasi APBD Provinsi, bantuan pemerintah kabupaten/kota, dan bantuan pemerintah pusat, ditransfer langsung ke rekening desa adat; tidak lagi melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke desa dinas. (c) Dengan pergub ini penggunaan keuangan desa adat menjadi lebih terencana, terarah, dan akuntabel, sehingga prajuru desa adat dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, nyaman, dan tidak dihantui ketakutan masalah hukum. (d) Dana desa adat yang bersumber dari APBD Provinsi dapat digunakan untuk membiayai operasional, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa adat, dan meningkatkan pelayanan krama desa adat.

Baca juga:  Jasad Pria Ditemukan di Areal Pura Dalem Purwa Banyuning

Dengan dibentuknya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 7 Tahun 2019, maka untuk pertama kali sepanjang sejarah Pemerintah Provinsi memiliki perangkat daerah yang khusus menangani urusan yang berkaitan dengan desa adat. Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali akan disediakan kantor, dilengkapi dengan tenaga administrasi, peralatan kantor, dan biaya operasional untuk menunjang tugas majelis dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan desa adat.

Semua kebijakan tersebut merupakan bukti nyata kesungguhan Gubernur Bali dalam memperkuat desa adat sebagai jantung peradaban Bali sebagai implementasi visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *