DENPASAR, BALIPOST.com – Perekrutan pegawai pemerintah desa menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Bali. Hal ini menyikapi adanya informasi adanya rekrutmen yang dilakukan oleh kepala desa tidak sesuai dengan ketentuan dan cenderung berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dikonfirmasi, Rabu (29/1), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Al Khatab membenarkan bahwa sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan layanan publik, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen pegawai desa. Alasannya, saat ini pemerintah desa menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
Umar meminta agar rekrutmen pegawai memperhatikan kompetensi yang dibutuhkan pihak desa. Jangan sampai yang dibutuhkan dengan yang lolos malah berbeda. Hal ini tentu sebuah pelanggaran yang berdampak pada pelayanan masyarakat.
Desa saat ini sedang membangun, jadi carilah aparatur desa yang memiliki kompetensi agar pembangunan di desa lebih cepat tercapai. ”Kita minta agar dijauhkan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ombudsman tentu akan mercermati hal itu agar rekrutmen itu adil dan tepat sasaran,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)