Korupsi
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perekrutan pegawai pemerintah desa menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Bali. Hal ini menyikapi adanya informasi adanya rekrutmen yang dilakukan oleh kepala desa tidak sesuai dengan ketentuan dan cenderung berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dikonfirmasi, Rabu (29/1), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Al Khatab membenarkan bahwa sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan layanan publik, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen pegawai desa. Alasannya, saat ini pemerintah desa menggunakan dana yang bersumber dari APBN.

Baca juga:  Oknum ASN Korupsi Pajak BPHTB dan PBB P2 Kini Resmi Ditahan Kejaksaan 

Umar meminta agar rekrutmen pegawai memperhatikan kompetensi yang dibutuhkan pihak desa. Jangan sampai yang dibutuhkan dengan yang lolos malah berbeda. Hal ini tentu sebuah pelanggaran yang berdampak pada pelayanan masyarakat.

Desa saat ini sedang membangun, jadi carilah aparatur desa yang memiliki kompetensi agar pembangunan di desa lebih cepat tercapai. ”Kita minta agar dijauhkan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ombudsman tentu akan mercermati hal itu agar rekrutmen itu adil dan tepat sasaran,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Anggaran Gedung VVIP Bandara Ngurah Rai Capai Rp60 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *