DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara tergiur dengan upah sepeda motor, Kadek Budiyasa (24) asal Renon, Denpasar, nekat menjadi kurir narkoba. Tak hayal, JPU I Made Dipa Umbara menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/1), menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara.
Terdakwa dituding bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sahu seberat 6,66 gram netto. Atas aksinya, Budiyasa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut hukuman fisik selama 15 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)