Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara tergiur dengan upah sepeda motor, Kadek Budiyasa (24) asal Renon, Denpasar, nekat menjadi kurir narkoba. Tak hayal, JPU I Made Dipa Umbara menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/1), menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara.

Terdakwa dituding bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sahu seberat 6,66 gram netto. Atas aksinya, Budiyasa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Sudikerta Belum Siap Ajukan Pledoi, Agung Ngurah Minta Dibebaskan

Selain menuntut hukuman fisik selama 15 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *