Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga melaksanakan sosialisasi terkait pungli yang tidak dibenarkan oleh hukum di Kantor Desa Dalung, Jumat (31/1). (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, namun upaya preventif juga dilakukan. Hal ini untuk mengedukasi  pejabat supaya tidak terjerat hukum. Seperti dilakukan Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga yang melaksanakan sosialisasi terkait pungli yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Bendesa dan Klian Adat se-Desa Dalung, Kuta Utara, di Kantor Desa Dalung, Jumat  (31/1). Wakapolres selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Badung  menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ada aparat Desa Dalung melakukan pungutan di masyarakat.

Baca juga:  Dewan Desak Pembentukan Tim Penyelamat Pantai di Perairan Nusa Penida

“Kami ke sini (Desa Dalung-red) bukan untuk mencari kesalahan, namun ingin meluruskan yang bisa kita luruskan, sehingga tidak menjadi temuan yang bisa berakibat hukum terhadap petugas yang diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan di desanya,” ungkapnya.

Kompol Sindar mengingatkan bendesa dan klian adat agar selalu hati-hati dan teliti dalam mengelola keuangan yang dipercayakan oleh Undang-undang. Tetap pada jalurnya yang sesuai dengan aturan yang ada. (Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Warga NTT Diduga Dikeroyok hingga Meninggal, Polisi Ungkap Kronologinya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *