ikan
Ribuan kilogram ikan lemuru diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (6/6) siang di pos pengamanan atau pos pemeriksaan pintu masuk wilayah Bali, mengamankan 6.000 kg ikan lemuru tanpa sertifikat kesehatan Karantina.

Dari informasi, saat itu tim unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi bersama dua orang anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk sedang bertugas. Kemudian pihaknya berhasil menemukan dan mengamankan 6000  kg ikan lemuru beku, tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina.

Baca juga:  “Legal Opinion” Kejaksaan : HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Jadi SHM

Ikan lemuru itu dikirim oleh Ibu Padmi kepada Yudi, yang dibawa dari TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Bajo, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tujuan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Ribuan kilogram ikan lemuru tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan colt diesel mitsubishi warna kuning, nopol K 1879 CS, yang dikemudikan oleh Darsono (55) dari Desa Kauman, Rt. 04, Rw. 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Povinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mendampingi Kapolsek Gilimanuk A.A Gde Arka mengatakan saat ini pengemudi dan kendaraan beserta barang muatannya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. “Kami akan serahkan ke Karantina,” kata Muliyadi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *