NEGARA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (6/6) siang di pos pengamanan atau pos pemeriksaan pintu masuk wilayah Bali, mengamankan 6.000 kg ikan lemuru tanpa sertifikat kesehatan Karantina.
Dari informasi, saat itu tim unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi bersama dua orang anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk sedang bertugas. Kemudian pihaknya berhasil menemukan dan mengamankan 6000 kg ikan lemuru beku, tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina.
Ikan lemuru itu dikirim oleh Ibu Padmi kepada Yudi, yang dibawa dari TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Bajo, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tujuan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Ribuan kilogram ikan lemuru tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan colt diesel mitsubishi warna kuning, nopol K 1879 CS, yang dikemudikan oleh Darsono (55) dari Desa Kauman, Rt. 04, Rw. 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Povinsi Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mendampingi Kapolsek Gilimanuk A.A Gde Arka mengatakan saat ini pengemudi dan kendaraan beserta barang muatannya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. “Kami akan serahkan ke Karantina,” kata Muliyadi. (kmb/balipost)