pelaku
Keluarga terdakwa EGL didampingi pengacaranya saat melapor ke Bid. Propam Polda Bali.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penembakan oleh anggota Dit. Reskrimum Polda Bali terhadap pelaku jambret berinisial EGL (17) berbuntut panjang. Ibu pelaku, Kostafina Ludia Marantika (44) tidak terima penembakan itu karena masih di bawah umur, lalu melaporkan kasus itu ke Bid. Propam Polda Bali, Kamis (15/6).

Saat melapor, Kostafina didampingi pengacaranya, I Made Somya Putra, SH, MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center. Menurut Somya, kasus itu mulai sidang perdana, Rabu (14/6) lalu. Dalam sidang tersebut terungkap beberapa fakta terkait persoalan investigasi yang dilakukan oleh  pihak kepolisian terhadap tedakwa EGL. “Dari ibu terdakwa (EGL), terjadi  tindak kekerasan yang menimpa EGL pada  saat dilakukan interogasi oleh pihak  kepolisian. Anaknya ditembak pada  betis kanan, padahal masih di bawah umur. Nomor laporannya STPL/24/V/2017/SPP,” ujarnya.

Baca juga:  Daftar ke KPU, Puspayoga Ikut Antar KBS-Ace

Dari keterangan EGL kepada ibunya, sudah bilang usianya 17 tahun saat di interogasi. EGL ditangkap di rumahnya di Jimbaran, Kuta Selatan, 23 Maret lalu. “Keluarganya tidak tahu kalau terdakwa di tembak. Saat penangkapan, ibu terdakwa berada di Rumah Sakit Siloam. Keesokan harinya dia baru tahu kaki anaknya ditembak saya besuk di Polda,” tegasnya.

Sedangkan lokasi penembakan, ibu dua  anak itu menjelaskan di wilayah Serangan, Denpasar Selatan. EGL mendengar obrolan petugas saat di mobil menuju Serangan.
Tidak terima dengan penembakan itu, Kostafina melapor Bid. Propam Polda Bali. “Tujuan pelaporan ini adalah untuk menguji apakah dibenarkan  secara prosedur penembakan kepada seorang anak? Apakah penembakan tersebut melanggar HAM dan apakah penembakan tersebut sesuai dengan  prinsip-prinsip perlindungan  anak dan sistem peradilan anak?” ujar Somya.

Baca juga:  Bertambah, Segini Jumlah Pasien Pengawasan COVID-19

Selain itu, pihaknya ingin menanyakan prosedurnya apakah penembakan tersebut  bertentangan dengan undang-undang atau tidak? “Sebab kita tahu  bersama bahwa hal yang wajib  bagi setiap orang adalah  melindungi seorang anak. Seorang anak harus  mendapat perlindungan dan perlakuan  yang manusiawi,” kata pengacara asal Desa Sukawana, Kintamani, Bangli ini.

Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. Benny Arjanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari anggotanya soal itu. “Nanti saya cek dulu ke anggota,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Subdit I Dit. Reskrimum Polda Bali menangkap komplotan jambret yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan Kuta, Rabu (22/3) lalu. Pelakunya yaitu Putu Civki Agus Wijaya alias Bikul (21) dan EGL (17).(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Melonjak! Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir 2,5 Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *