DENPASAR, BALIPOST.com – Penembakan oleh anggota Dit. Reskrimum Polda Bali terhadap pelaku jambret berinisial EGL (17) berbuntut panjang. Ibu pelaku, Kostafina Ludia Marantika (44) tidak terima penembakan itu karena masih di bawah umur, lalu melaporkan kasus itu ke Bid. Propam Polda Bali, Kamis (15/6).
Saat melapor, Kostafina didampingi pengacaranya, I Made Somya Putra, SH, MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center. Menurut Somya, kasus itu mulai sidang perdana, Rabu (14/6) lalu. Dalam sidang tersebut terungkap beberapa fakta terkait persoalan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tedakwa EGL. “Dari ibu terdakwa (EGL), terjadi tindak kekerasan yang menimpa EGL pada saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian. Anaknya ditembak pada betis kanan, padahal masih di bawah umur. Nomor laporannya STPL/24/V/2017/SPP,” ujarnya.
Dari keterangan EGL kepada ibunya, sudah bilang usianya 17 tahun saat di interogasi. EGL ditangkap di rumahnya di Jimbaran, Kuta Selatan, 23 Maret lalu. “Keluarganya tidak tahu kalau terdakwa di tembak. Saat penangkapan, ibu terdakwa berada di Rumah Sakit Siloam. Keesokan harinya dia baru tahu kaki anaknya ditembak saya besuk di Polda,” tegasnya.
Sedangkan lokasi penembakan, ibu dua anak itu menjelaskan di wilayah Serangan, Denpasar Selatan. EGL mendengar obrolan petugas saat di mobil menuju Serangan.
Tidak terima dengan penembakan itu, Kostafina melapor Bid. Propam Polda Bali. “Tujuan pelaporan ini adalah untuk menguji apakah dibenarkan secara prosedur penembakan kepada seorang anak? Apakah penembakan tersebut melanggar HAM dan apakah penembakan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan anak?” ujar Somya.
Selain itu, pihaknya ingin menanyakan prosedurnya apakah penembakan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak? “Sebab kita tahu bersama bahwa hal yang wajib bagi setiap orang adalah melindungi seorang anak. Seorang anak harus mendapat perlindungan dan perlakuan yang manusiawi,” kata pengacara asal Desa Sukawana, Kintamani, Bangli ini.
Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. Benny Arjanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari anggotanya soal itu. “Nanti saya cek dulu ke anggota,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Subdit I Dit. Reskrimum Polda Bali menangkap komplotan jambret yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan Kuta, Rabu (22/3) lalu. Pelakunya yaitu Putu Civki Agus Wijaya alias Bikul (21) dan EGL (17).(kerta negara/balipost)