Pelaku kasus narkoba ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali. (ist) 
Pelaku kasus narkoba ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit 2 Satresnarkoba Polda Bali menggerebek penginapan  di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan,  Rabu (22/4). Di kamar nomor 4, polisi menangkap Anton Listiyo Tranggono (45) dengan barang bukti 23 plastik klip isi sabu-sabu seberat 275 gram dan 40 butir ekstasi.

Tersangka Anton berstatus residivis kasus narkoba dan dia baru bebas 1 tahun lalu. Informasi di lapangan, Minggu (26/4), polisi langsung menggerebek kamar tersebut dan menangkap pelaku. “Penggeledahan dilakukan polisi di kamar tersebut,” kata sumber.

Baca juga:  Dari Warga Sumberklampok Bersitegang dengan Pecalang hingga Kisruh Pembagian Kios di Besakih

Dir. Resnarkoba Polda Bali Kombes Khozin, didampingi Wadir  AKBP I Putu Yuni Setiawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, wabah virus Corona membuat perekonomian lumpuh, tapi tidak mempengaruhi tren penyalahgunaan narkotika di Bali.

Bahkan terjadi kenaikan penangkapan saat pandemi COVID-19 ini. Dua pekan terakhir ada peningkatan penangkapan pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. “Ada sekitar 30 tangkapan dan ditahan 40 pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Baca juga:  Katos Dibui Enam Tahun

Pelaku yang ditangkap tidak hanya jaringan lokal. Ada beberapa jaringan warga negara asing (WNA) yang diriingkus. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *