DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit 2 Satresnarkoba Polda Bali menggerebek penginapan di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Rabu (22/4). Di kamar nomor 4, polisi menangkap Anton Listiyo Tranggono (45) dengan barang bukti 23 plastik klip isi sabu-sabu seberat 275 gram dan 40 butir ekstasi.
Tersangka Anton berstatus residivis kasus narkoba dan dia baru bebas 1 tahun lalu. Informasi di lapangan, Minggu (26/4), polisi langsung menggerebek kamar tersebut dan menangkap pelaku. “Penggeledahan dilakukan polisi di kamar tersebut,” kata sumber.
Dir. Resnarkoba Polda Bali Kombes Khozin, didampingi Wadir AKBP I Putu Yuni Setiawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, wabah virus Corona membuat perekonomian lumpuh, tapi tidak mempengaruhi tren penyalahgunaan narkotika di Bali.
Bahkan terjadi kenaikan penangkapan saat pandemi COVID-19 ini. Dua pekan terakhir ada peningkatan penangkapan pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. “Ada sekitar 30 tangkapan dan ditahan 40 pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pelaku yang ditangkap tidak hanya jaringan lokal. Ada beberapa jaringan warga negara asing (WNA) yang diriingkus. (Kerta Negara/balipost)