Joppi Pangemanan dengan barang bukti ganja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin  AKP Djoko Hariadi menggerebek rumah di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (10/10). Dari terduga bandar narkoba, Joppi Pangemanan (25) disita barang bukti 1.238,18 gram atau 1,2 kilogram ganja.

Menurut sumber,  Senin (12/10), saat penggeledahan badan pelaku tidak ditemukan barang terlarang. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar pelaku dan  akhirnya ditemukan satu buah tas jinjing merah di dalamnya berisi 17 paket ganja.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Diganjar 11 Tahun Penjara

Tas tersebut disembunyikan di dalam laci meja dalam kamar pelaku. Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong  di dalam laci meja tersebut.

Sedangkan

di bawah wastafel dapur diamankan satu buah tas plastik hitam di dalamnya berisi batang  ganja. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti miliknya.

Ganja itu akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. “Pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang  biasa dipanggil Don Brother dan  dalam pengembangan,” ujarnya.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Jaringan Medan - Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Khozin kepada wartawan mengakui adanya pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *