DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin AKP Djoko Hariadi menggerebek rumah di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (10/10). Dari terduga bandar narkoba, Joppi Pangemanan (25) disita barang bukti 1.238,18 gram atau 1,2 kilogram ganja.
Menurut sumber, Senin (12/10), saat penggeledahan badan pelaku tidak ditemukan barang terlarang. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar pelaku dan akhirnya ditemukan satu buah tas jinjing merah di dalamnya berisi 17 paket ganja.
Tas tersebut disembunyikan di dalam laci meja dalam kamar pelaku. Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong di dalam laci meja tersebut.
Sedangkan
di bawah wastafel dapur diamankan satu buah tas plastik hitam di dalamnya berisi batang ganja. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti miliknya.
Ganja itu akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. “Pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang biasa dipanggil Don Brother dan dalam pengembangan,” ujarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Khozin kepada wartawan mengakui adanya pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)