Pencuri spesialis Janda Bolong ditangkap. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus tanaman hias janda bolong masih dikembangkan Tim Opsnal Polsek Mengwi. Ternyata tersangka Nengah Nurtawan (35) dan I Wayan Kartana (42) beraksi di 19 TKP, sasarannya varigata atau janda bolong.

Tanaman hias lagi trend tersebut dijual murah Rp 250 ribu. “Harga aslinya per pohon Rp 2,5 juta dan mereka beraksi di 19 TKP. Rata-rata mereka mencuri dua pohon di tiap TKP. Kalau dijumlahkan kerugiannya Rp 95 juta. Pelaku jual murah biar cepat laku saja,” kata Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Senin (7/12).

Baca juga:  Pencuri Pistol Kapolsek Dibui Dua Tahun

Menurut Iptu Wiwin, komplotan maling ini dominan menyasar tanaman janda bolong. “Bonsai yang kami amankan itu harganya per pohon sekitar Rp 4 juta. Tapi mereka kan jual murah biar cepat laku,” tegas mantan KBO Satreskrim Polres Badung.

Menurut Wiwin, pihaknya masih melacak pembeli janda bolong curian tersebut. Hasil pemeriksaan, pelaku menjual tanaman tersebut kepada orang-orang yang tidak dikenal. “Kami agak kesulitan melacak barang buktinya. Mudah-mudahan bisa diamankan barang buktinya,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Prajurit TNI, Anak Anggota DPRD Bali Disangkakan Pasal Berlapis

Seperti diberitakan, lagi trend dan mahalnya tanaman hias janda bolong atau varigata, jadi incaran pencuri. Pada Jumat (20/11), Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus Komplotan pencuri tanaman varigata, I Nengah Nurtawan (35) dan I Wayan Kartana (42). Mereka beraksi di 19 TKP wilayah Badung dan Tabanan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *