Suasana di Pelabuhan Padangbai.(BP/Dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, lewat surat edaran resmi pelaku perjalanan menyertakan surat keterangan negatif hasil uji cepat antigen pada warga yang ingin masuk ke Bali. Termasuk penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis Karangasem.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Suastika mengatakan, pemberlakuan suket negatif antigen akan dilaksanakan mulai Sabtu (19/12). “Pelaksanaan masih di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Namun kami dari Dishub Kabupaten melakukan pengawasan,” ungkapnya, Jumat (18/12).

Baca juga:  Menkes Budi Diminta Konsultasikan Status Pandemi ke WHO

Dia mengungkapkan, bekerjasama dengan Perusahan Farmasi Kimia Farma, tiap penumpang dikenakan tarif Rp 250 ribu …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *