AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, lewat surat edaran resmi pelaku perjalanan menyertakan surat keterangan negatif hasil uji cepat antigen pada warga yang ingin masuk ke Bali. Termasuk penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis Karangasem.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Suastika mengatakan, pemberlakuan suket negatif antigen akan dilaksanakan mulai Sabtu (19/12). “Pelaksanaan masih di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Namun kami dari Dishub Kabupaten melakukan pengawasan,” ungkapnya, Jumat (18/12).
Dia mengungkapkan, bekerjasama dengan Perusahan Farmasi Kimia Farma, tiap penumpang dikenakan tarif Rp 250 ribu …