Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung tak mau gegabah menyikapi kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, khususnya Badung dan Denpasar. Pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi, Rabu (6/1) mengatakan pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali. Sehingga dia belum bisa berkomentar lebih jauh. “Belum (ada arahan). Kami masih menunggu,” katanya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak, BOR Non ICU RSUP Sanglah Hampir 90 Persen

Menurutnya, Pemkab Badung masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali karena pemerintah pusat, meminta pemerintah provinsi membuatk Peraturan Gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (Perkada). “Jika memang ada arahan untuk pembatasan, tentunya kami mengikuti pemerintah pusat. Termasuk program vaksinasi, karena kan dalam pengendalian Covid-19 ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama Presiden Jokowi, Rabu (6/1) bahwa penerapan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali, dikarenakan tren kasus Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini. Khusus di Bali, ada kota dan satu kabupaten yang disebut, yakni Denpasar dan Badung.

Baca juga:  Selama Dua Hari, Badung Kembali Catatkan Tambahan Positif COVID-19

Pembatasan berlaku 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Dalam penyampaian tersebut, diterangkan kriteria provinsi, kabupaten, atau kota yang diarahkan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat, memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan.

Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen. Kasus aktif di atas kasus aktif rata-rata nasional, yaitu 14 persen. Serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” ucapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Tiga Bulan Terakhir, Puluhan WNA Melanggar Ditindak Imigrasi Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *