Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung tak mau gegabah menyikapi kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, khususnya Badung dan Denpasar. Pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi, Rabu (6/1) mengatakan pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali. Sehingga dia belum bisa berkomentar lebih jauh. “Belum (ada arahan). Kami masih menunggu,” katanya.

Baca juga:  PPKM Berlanjut, Ada 131 Kabupaten/kota Alami Tren Kenaikan Kasus COVID-19

Menurutnya, Pemkab Badung masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali karena pemerintah pusat, meminta pemerintah provinsi membuatk Peraturan Gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (Perkada). “Jika memang ada arahan untuk pembatasan, tentunya kami mengikuti pemerintah pusat. Termasuk program vaksinasi, karena kan dalam pengendalian Covid-19 ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama Presiden Jokowi, Rabu (6/1) bahwa penerapan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali, dikarenakan tren kasus Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini. Khusus di Bali, ada kota dan satu kabupaten yang disebut, yakni Denpasar dan Badung.

Baca juga:  Badung Sukses Raih PPKM Award 2023 Kategori Pengendalian COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali

Pembatasan berlaku 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Dalam penyampaian tersebut, diterangkan kriteria provinsi, kabupaten, atau kota yang diarahkan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat, memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan.

Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen. Kasus aktif di atas kasus aktif rata-rata nasional, yaitu 14 persen. Serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” ucapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Cegah Gelombang Ketiga COVID-19, KRYD Digencarkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *