Suandika ditangkap aparat karena membawa narkoba ke Lapas Kerobokan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas LP Kerobokan menangkap pedagang, I Made Suandika (30) beralamat di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (12/2). Dari Suandika disita 10 pepel Ermin 5 dan satu pepel berisi sepuluh butir tablet diduga happy five jenis psikotropika golongan IV dengan bahan utamanya nimetazepam.

Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana,  didampingi Kasubbag Humas Iptu Oka Bawa, Minggu (14/2) menjelaskan, awalnya pada Kamis pukul 22.30 WITA pegawai lapas, I Dewa Gede Suteja (52) bersama I Komang Adi Murbawa (36) tugas jaga di P2U. Tiba-tiba datang Kalapas Kerobokan membawa pelaku yang akan menitip makanan.

Baca juga:  Residivis Narkoba Divonis 20 Tahun

Karena malam, petugas tidak boleh menerima penitipan barang atau makan. Kalapas memerintahkan Suteja  bersama Adi untuk memeriksa badan dan barang dibawa  pelaku.

Saat itu juga datang  KPLP dan ikut memeriksa barang yang dibawa pelaku. Pelaku membawa delapan bungkus nasi jinggo dan di salah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan barang terlarang tersebut. “KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung. Saat polisi datang  dilakukan pemeriksaan lagi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres  Badung,” kata Iptu Oka. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dua Sejoli Ditemukan Gosong di Kamar Mandi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *