MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas LP Kerobokan menangkap pedagang, I Made Suandika (30) beralamat di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (12/2). Dari Suandika disita 10 pepel Ermin 5 dan satu pepel berisi sepuluh butir tablet diduga happy five jenis psikotropika golongan IV dengan bahan utamanya nimetazepam.
Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana, didampingi Kasubbag Humas Iptu Oka Bawa, Minggu (14/2) menjelaskan, awalnya pada Kamis pukul 22.30 WITA pegawai lapas, I Dewa Gede Suteja (52) bersama I Komang Adi Murbawa (36) tugas jaga di P2U. Tiba-tiba datang Kalapas Kerobokan membawa pelaku yang akan menitip makanan.
Karena malam, petugas tidak boleh menerima penitipan barang atau makan. Kalapas memerintahkan Suteja bersama Adi untuk memeriksa badan dan barang dibawa pelaku.
Saat itu juga datang KPLP dan ikut memeriksa barang yang dibawa pelaku. Pelaku membawa delapan bungkus nasi jinggo dan di salah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan barang terlarang tersebut. “KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung. Saat polisi datang dilakukan pemeriksaan lagi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung,” kata Iptu Oka. (Kerta Negara/balipost)