DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Karyawan, pria asal Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (16/2), divonis bersalah. Pria kelahiran 1969 itu dihukum selama 14 tahun oleh majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Sofyan Heru. Sebelumnya, jaksa meminta supaya terdakwa dihukum selama 16 tahun.
Selain vonis 14 tahun, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Karyawan ditangkap polisi pada 24 Agustus 2020 lalu di Jalan Imam bonjol, Denpasar.
Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram dan 20 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.
Hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh menempel narkotika itu oleh seseorang. Dan itu dilakukan sudah beberapa kali, hingga upah yang diterima terdakwa jutaan rupiah.
Selain itu, juga pernah diupah pakai sabu-sabu. Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu mengaku mau menerima upah menempel atau menaruh sabu-sabu, untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. (Miasa/balipost)