Tim penasehat hukum terdakwa saat mendengarkan vonis hakim atas kasus sabu dan ekstasi untuk terdakwa Karyawan secara online. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Karyawan, pria asal Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (16/2), divonis bersalah. Pria kelahiran 1969 itu dihukum selama 14 tahun oleh majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Sofyan Heru. Sebelumnya, jaksa meminta supaya terdakwa dihukum selama 16 tahun.

Selain vonis 14 tahun, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Karyawan ditangkap polisi pada 24 Agustus 2020 lalu di Jalan Imam bonjol, Denpasar.

Baca juga:  Nyolong Tas, Pria Aljazair Kompak Dibui Setahun

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram dan 20 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.

Hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh menempel narkotika itu oleh seseorang. Dan itu dilakukan sudah beberapa kali, hingga upah yang diterima terdakwa jutaan rupiah.

Selain itu, juga pernah diupah pakai sabu-sabu. Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu mengaku mau menerima upah menempel atau menaruh sabu-sabu, untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kapolda Perintahkan Awasi Anggota Resnarkoba, Ini Alasannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *