Tim penyidik pidsus Kejari Buleleng melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana PEN Pariwisata Tahun 2020 Jumat (7/5). (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat (7/5) melaksanakan pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelimpahan dilakukan secara virtual.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Jayalantara seizin Kapala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Gede Astawa mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan sebelum perpanjangan masa penahanan 8 orang tersangka dinyatakan berakhir.

Baca juga:  Warga Pertanyakan Uang LPD yang Menjadi Sitaan Kasus Korupsi

Proses pelimpahan dilakukan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Di mana, tersangka laki-laki dilakukan di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja. Sedangkan, tersangka perempuan mengikuti proses pelimpahan tahap dua di rutan Mapolsek Sawan.

Pelimpahan secara virtual ini telah disetujui oleh tersangka melalui para kuasa hukum masing-masing. Selain itu, semua hak-hak tersangka tetap dipenuhi. “Setelah pelimpahan tahap dua ini, mulai hari ini (Jumat 7/5), tersangka menjadi tahanan JPU. Alasan mengapa virtual, karena kebijakan di Lapas Kelas II-B mengurangi mobilisasi tahanan dan narapidana, sehingga kita lakukan dengan virtual dan itu disetujui kuasa hukum tersangka,” katanya.

Baca juga:  Restorative Justice, Perkara Pencurian Laptop di TK Jambe Kumara Dihentikan

Menurut Kasi Intel Jayalantara, dengan pelimpahan ini, 8 orang tersangka yang notabene oknum mantan pejabat ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng selanjutnya menjadi tahanan Jaksa. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari.

Selama batas penahanan ini, JPU sendiri akan mengajukan tersangka dalam persidangan. Diperkirakan, persidangan diagendakan setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menghadapi persidangan nanti, Kasi Intel Jayalantara menyebut, Kejari Buleleng telah menetapkan tim JPU. Tim ini beranggotakan sebanyak 12 orang jaksa di lingkungan Kejari Buleleng.

Baca juga:  Alifin Hidayat Dituntut 12 Tahun Penjara

Keputusan mengerahkan kekuatan penuh para jaksa itu tidak lepas karena dalam dugaan kasus tipikor ini menyeret 8 orang tersangka, sehingga menghasilkan keputusan hukum optimal sesuai dakwaan yang sudah disusun. “Pimpinan sudah menugaskan semua jaksa tidak saja Pidsus, tetapi jaksa lain dimasukan dalam tim ini untuk menghadpai persidangan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *