SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat (7/5) melaksanakan pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelimpahan dilakukan secara virtual.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Jayalantara seizin Kapala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Gede Astawa mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan sebelum perpanjangan masa penahanan 8 orang tersangka dinyatakan berakhir.
Proses pelimpahan dilakukan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Di mana, tersangka laki-laki dilakukan di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja. Sedangkan, tersangka perempuan mengikuti proses pelimpahan tahap dua di rutan Mapolsek Sawan.
Pelimpahan secara virtual ini telah disetujui oleh tersangka melalui para kuasa hukum masing-masing. Selain itu, semua hak-hak tersangka tetap dipenuhi. “Setelah pelimpahan tahap dua ini, mulai hari ini (Jumat 7/5), tersangka menjadi tahanan JPU. Alasan mengapa virtual, karena kebijakan di Lapas Kelas II-B mengurangi mobilisasi tahanan dan narapidana, sehingga kita lakukan dengan virtual dan itu disetujui kuasa hukum tersangka,” katanya.
Menurut Kasi Intel Jayalantara, dengan pelimpahan ini, 8 orang tersangka yang notabene oknum mantan pejabat ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng selanjutnya menjadi tahanan Jaksa. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari.
Selama batas penahanan ini, JPU sendiri akan mengajukan tersangka dalam persidangan. Diperkirakan, persidangan diagendakan setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menghadapi persidangan nanti, Kasi Intel Jayalantara menyebut, Kejari Buleleng telah menetapkan tim JPU. Tim ini beranggotakan sebanyak 12 orang jaksa di lingkungan Kejari Buleleng.
Keputusan mengerahkan kekuatan penuh para jaksa itu tidak lepas karena dalam dugaan kasus tipikor ini menyeret 8 orang tersangka, sehingga menghasilkan keputusan hukum optimal sesuai dakwaan yang sudah disusun. “Pimpinan sudah menugaskan semua jaksa tidak saja Pidsus, tetapi jaksa lain dimasukan dalam tim ini untuk menghadpai persidangan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)