Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan sidak terhadap pembangunan rumah tanpa IMB di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Senin (17/5). (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemilik bangunan rumah tiga lantai di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Wayan Sindu (60) memenuhi panggilan Satpol PP Gianyar. Sindu datang ke Kantor Satpol PP pada Selasa (18/5).

Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Rabu (19/5) mengatakan saat petugas melakukan sidak ke lokasi, Senin (17/5), pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB). Karena tidak mampu menunjukkan IMB dan pemilik juga dinilai melakukan pelanggaran sempadan sungai, pembangunan rumah ini dihentikan.

Baca juga:  Ini Jadwal PPDB SMP di Denpasar, Jalur Terdampak COVID-19 Masih Disediakan

”Pemilik …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *